Berita Gresik

Gencarkan Vaksinasi untuk Pelajar, Pemkab Gresik Segera Terbitkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Kabupaten Gresik segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Willy Abraham
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara UKW di salah satu hotel, Rabu (25/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka menyusul penurunan kasus penularan Covid-19 di wilayahnya.

Satus penyebaran Covid-19 di Gresik menunjukkan tren penurunan.

Sebelumnya, tren perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gresik tercatat terus menurun. Per Senin (23/8),

Bed Occupancy ratio (BOR) rumah sakit sudah berada di angka 16,27 persen atau hanya 88 pasien. Dan kasus aktif menyisakan 490 orang.

"Hari ini akan saya konsultasikan dengan Pak Bupati terkait perlunya kembali menerbitkan surat edaran PTM, mengingat turunnya status penyebaran Covid-19," kata Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, saat membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke 37 PWI Kabupaten Gresik, Rabu (25/8/2021).

Bu Min, sapaan akrab Aminatun Habibah, mengatakan terbitnya perbup atau surat edaran juga akan dibarengi dengan gencarnya pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar.

"Untuk hari ini, pelaksanaan vaksinasi pelajar digelar di tempat saya dibantu TNI juga, yakni di Pondok Pesantren Komarudin sehingga nantinya ketika terbit aturan bupati, pelaksanaan PTM bisa segera dilakukan," tambahnya.

Ia mengatakan, penerbitan aturan baru PTM perlu dilakukan karena aturan lama yang tertuang dalam Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020 kurang sesuai dengan kondisi saat ini.

Perbup itu tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan baru itu, kata Bu Min, nantinya akan tetap mengacu pada aturan yang telah ditentukan Satgas Covid-19, yakni dengan protokol kesehatan yang ketat, disertai jumlah kehadiran siswa maksimal 50 persen.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Gresik

Simak artikel lain terkait Vaksinasi Covid-19

Simak artikel lain terkait pembelajaran tatap muka

FOLLOW JUGA:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved