Berita Tulungagung
Terekam CCTV, Maling Ayam Aduan Mengendap Masuk ke Kandang, Dua Ekor Ayam Jago Dibawa Kabur
Maling ayam kedapatan mencuri ayam aduan seharga Rp 5.000.000, aksinya terekam CCTV.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap M Hanafi (29), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/8/2021) malam.
Hanafi adalah terduga maling dua ekor ayam aduan seharga Rp 5.000.000 milik NN, warga Desa/Kecamatan Ngantru.
Aksi maling ayam itu sempat terekam kamera keamanan (CCTV), sehingga memudahkan polisi menangkapnya.
“Awalnya korban melapor kehilangan dua ayam jago miliknya pada 22 Agustus 2021,” terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Hanafi masuk ke kandang yang ada di bagian belakang rumah korban.
Baca juga: Pulang Beli Ayam Aduan, Erfan Kaget Diberhentikan Polisi, 1 Kesalahan Penting Berbuah Sanksi Sosial
Dua ekor ayam itu lalu dibawa kabur tanpa membuat kegaduhan yang mencurigakan tuan rumah.
Meski sosok pencuri itu telah terekam, polisi tidak serta merta dengan mudah menangkapnya.
“Kami harus melakukan penyelidikan, memastikan siapa sosok yang terekam CCTV itu,” sambung Widodo.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada sosok Hanafi.
Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap Hanafi saat berada di Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru.
Polisi menyita pakaian dan topi yang digunakan Hanafi saat menjalankan aksinya.
“Ada pakaian yang sama saat dia terekam mencuri ayam, juga topi yang dipakai,” ungkap Widodo.
Namun dua ayam jago itu tidak ditemukan karena sudah terlanjur dijual oleh Hanafi.
Kini penyidik menahan Hanafi di rumah tahanan negara di Polsek Ngantru.
Dia akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (David Yohanes)