OTT KPK di Probolinggo

8 Fakta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Tertangkap OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

TribunMadura.com merangkum beberapa fakta terkait Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers OTT di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar mengenai tertangkapnya Bupati Probilinggo, Puput Tantriana Sari, menjadi trending topic perbincangan para netizen. 

Pasalnya, informasi yang beredar mengatakan kalau Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tertangkap bersama suaminya, Hasan Aminuddin, Anggota DPR RI Fraksi NasDem. 

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

Melansir dari Tribunnews.com, TribunMadura.com merangkum beberapa fakta terkait Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Berikut fakta-fakta yang TribunMadura.com rangkum:

Diduga Pemberi dan Penerima Suap

Diberitakan TribunMadura.com sebelumnya, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.

Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).

Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK Terima Informasi dari Masyarakat

Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan, Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tarif Jadi Kades di Probolinggo

KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang tersangka lainnya.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex, Selasa.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelasnya.

Tersangka Kini Ditahan

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi atau konstruksi kasus jual beli jabatan yang membelit Bupati Probolinggo

Menurut Alex, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Minggu (29/8/2021). 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat itu, Tim KPK melakukan penangkapan para tersangka pada Senin dini hari pukul 04.00 WIB. 

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Alex mengungkapkan, diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan  paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," beber Alex.

KPK Baru Tahan 5 Tersangka

Setelah resmi berstatus tersangka, Bupati Probolinggi Puput Tantriana Sari beserta empat tersangka lainnya ditahan oleh KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari. 

Dengan demikian, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan. 

Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. 

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. 

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto. 

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex. 

Pasal yang Disangkakan

Menurut Alex, sebagai pemberi, SO (Sumanto) dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai penerima, HA (Hasan Aminuddin), PTS (Puput Tantriana Sari), Doddy Kurniawan (DK) dan Muhammad Ridwan (MR) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak artikel lain terkait OTT KPK Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait KPK tangkap Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/31/fakta-bupati-probolinggo-jadi-tersangka-suap-kronologi-kasus-hingga-cerita-terjaring-ott-kpk?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved