OTT KPK di Probolinggo

Ini Peran Besar Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Suap Puput Tantriana Sari: Beri 'Tiket' Kades

Hasan Aminuddin memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers OTT di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) 

TRIBUNMADURA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Hasan Aminuddin diduga membantu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, yang tak lain adalah istrinya sendiri dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Hasan Aminuddin mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan Aminuddin, kata Alexander, sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo

Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ditetapkan Jadi Tersangka, Warga: Gak Nyangka, Seperti Orang Baik

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Adapun harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta.

Tidak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Mekanisme NasDem Tindak Tegas Kader yang Tersandung Kasus Hukum: Mengundurkan Diri dan Berhenti

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama Puput Tantriana Sari.

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Jatim Serahkan SK Pengangkatan Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo Sore ini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved