OTT KPK di Probolinggo
Mekanisme NasDem Tindak Tegas Kader yang Tersandung Kasus Hukum: Mengundurkan Diri dan Berhenti
DPW Partai NasDem Jatim merespons kasus yang menimpa Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - DPW NasDem Jatim prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Meski begitu, DPW NasDem Jatim menegaskan, partainya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Wakil Ketua DPW Nasdem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik, Vinsensius Awey mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kondisi tersebut.
Hormati Proses Hukum Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya
"Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Awey di Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Terkait mekanisme di partainya, Awey mengatakan Partai NasDem telah memiliki aturan baku perihal kader yang menjadi pejabat publik lalu tersandung kasus hukum atau menjadi tersangka.
Baca juga: Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo 4 Kali Rotasi Bawahan Belum Genap Setahun
"Maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem," ucap Awey.
Seperti diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya terjaring OTT KPK.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Pada Pilkada lalu, Puput Tantriana Sari diusung sejumlah partai, yang di antaranya Partai NasDem.
Sementara Hasan adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem, yang juga salah seorang pengurus partai.
Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.
Ia menyebut, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.
Baca juga: Punya Harta Miliaran, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ternyata Tak Punya Aset di Kampung Halaman
Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.