Berita Tulungagung
Anggota DPRD Tulungagung Gelar Pertunjukan Wayang Kulit, Proses Hukum sang Wakil Rakyat Tetap Jalan
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung kedapatan menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan.
Lebih jauh Handono tidak bisa memastikan, apakah konstruksi hukum perkara wayangan ini sama dengan pelanggaran yang dilakukan Hariyanto.
“Ahli yang akan menyampaikan itu,” pungkasnya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengaku menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Menurutnya, Kapolres Tulungagung telah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani kasus ini.
Marsono pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait sanksi di internal DPRD Tulungagung, kata dia, nantinya akan menjadi urusan Badan Kehormatan (BK).
Namun BK hanya akan memanggil jika ada sesuatu yang bersifat krusial.
Marsono menyayangkan pagelaran wayang kulit di saat pemerintah sedang berupaya menanggulangi Covid-19.
“Sebaiknya memang tidak dilakukan,” tegas Marsono.
Pagelaran wayang kulit dilaksanakan di rumah Basroni, di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, ada 21 Agustus 2021 malam.
Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.
Pertunjukan pada masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini. (David Yohanes)