Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali Selama PPKM, Tak Perlu Tes PCR lagi? ini Syaratnya

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Editor: Aqwamit Torik
Instagram/airasia
Ilustrasi pesawat terbang 

Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021:

1. Wilayah DKI Jakarta

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Wilayah Banten

Kabupaten PPKM level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved