OTT KPK di Probolinggo
Bukan Puput Tantriana Sari, Tapi Paraf Suaminya Jadi 'Tiket' Mendapatkan Jabatan, Begini Aksinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.
TRIBUNMADURA.COM - Perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata, suami dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari punya peranan sakti dalam soal jual beli jabatan.
Suami Puput Tantriana Sari adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA).
Dalam kasus itu, KPK juga menangkap serta 20 orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca juga: Banyak Kekosongan di Kepala Desa dan Camat, Plt Bupati Probolinggo Langsung Kordinasi dan Rapat
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, jadwal pemilihan diundur.
Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta.
Kemudian ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.
Baca juga: Camat Paiton Probolinggo Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Berikut 3 Desa yang Sudah Diisi Pj Kades
Lalu, pada Jumat (27/8), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.