Berita Madiun
Narapidana Lapas Madiun Tipu Pemilik Toko dari Dalam Penjara, Petugas Temukan Ini saat Penggeledahan
Deddy Santoso, seorang pemilik Toko Barokah di Kota Madiun menjadi korban penipuan tiga narapidana dengan modus order fiktif.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Padahal kapasitas normal Lapas tersebut adalah 854 Napi.
"Yang jaga malem efektif itu, 1 regu yang terdiri dari 5 orang. untuk mengantisipasi kami berbantukan staf. Jadi jadi setiap malam ada 2 (staf) orang yang diperbantukan," tambahnya.
Namun Ardian memastikan, keterbatasan personel tersebut bukan menjadi halangan Lapas Pemuda Madiun untuk bekerja secara optimal.
Seperti diketahui Pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan nara pidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.
Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.
Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)
Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juni dengan modus serupa.
Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.
"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.
Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.
"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.