Berita Malang
Pelaku Vandalisme Baliho Puan Maharani Masih Usia Anak-Anak, PDIP Kota Batu Cabut Laporan ke Polisi
DPC PDI Perjuangan Kota Batu mencabut laporan terkait tindakan vandalisme terhadap baliho Puan Maharani di Jalan Sultan Agung.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
“Saya mohon kepada teman-teman pers untuk memberitakan apa adanya," ungkapnya.
"Setelah kasus ini terjadi, orangtua pelaku menghubungi saya, dan beberapa lainnya, untuk meminta maaf secara langsung agar kasus yang laporkan tidak diteruskan," sambungnya.
"Seperti yang dijelaskan pengacara kami, anak-anak ini baru lulus tingkat SMA tahun ini,” kata Punjul.
Pertimbangan lain yang membuat laporan tidak diperpanjang karena usia pelaku yang masih remaja.
Punjul mengatakan, anak-anak muda tersebut adalah masa depan bangsa sehingga harus dibina.
“Saya atas nama pribadi atas nama Dewan Pimpinan Cabang memaafkan secara langsung dengan hati yang paling dalam karena anak-anak ini aset bangsa yang harus dibina, diarahkan dan punya keahlian yang diarahkan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku berinisial SA mengaku menyesal sekaligus berterima kasih karena perbuatannya diampuni. Ia mengaku menyesal telah melakukan vandalisme.
"Saya sangat menyesal dengan kelakuan yang membuat resah. Minta maaf sebesar-besarnya. Saya berterima kasih untuk seluruh jajaran PDI Perjuangan yang telah mengampuni perbuatan saya," katanya.
Begitu juga dengan ST, pelaku lainnya. Dia mengakui telah mencoreti baliho bergambar Puan Maharani. Dia juga meminta maaf atas perilakunya tersebut.
"Ini menunjukkan kemanusiaan yang tinggi. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi dan sangat menyesal," katanya.
Rianto, orang tua SA berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semuanya. Ia mengajak agar anak-anak muda lainnya tidak melakukan vandalisme.
"Dengan kerendahan hati saya mohon maaf atas semua yang dilakukan anak-anak saya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi adik-adik yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Batu dan pihak terduga pelaku menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan di kepolisian. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan, Desa Oro-oro Ombo. (Benni Indo)