Kasus Suap Bupati Probolinggo

Sudah 10 Jam, Pemeriksaan KPK kepada 17 Tersangka Kasus Suap Jabatan di Probolinggo Belum Berakhir

Proses pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo sudah berlangsung sekira 10 jam.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Penyidik KPK membawa koper hitam menuju ruang pemeriksaan di Mapolres Probolinggo, Jumat (3/9). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Proses pemeriksaan terhadap 17 tersangka yang turut terseret dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo belum rampung hingga kini, Jumat (3/9/2021).

Berdasar informasi, Penyidik KPK sekitar 8 orang dengan 6 rombongan mobil tiba di Mapolres Probolinggo pukul 09.00 WIB.

Artinya, proses pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari itu sudah berlangsung sekira 10 jam.

Pantauan SURYA ( grup TribunMadura.com ) sampai pukul 19.19 WIB, dua koper hitam dibawa Tim KPK menuju ke ruang pemeriksaan.

Sebagai informasi, sebanyak 17 tersangka berstatus sebagai pemberi itu belum ditahan oleh KPK.

Belasan tersangka itu diduga bakal menjadi Penjabat kepala desa.

Baca juga: Belasan Tersangka yang Diperiksa KPK Bertatus Pemberi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo

KPK baru menahan lima tersangka, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

Lalu, Camat Krejengan Dody Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Penjabat Desa Karangren Sumarto.

Ke-17 tersangka yang belum ditahan yakni, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). (nen)

Baca juga: Daftar 17 Tersangka yang Diperiksa Penyidik KPK dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved