Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Proses pengurusan NPWP online dan offline cukup mudah, Anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline. Simak cara membuatnya!

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan layar/pajak.go.id
Ilustrasi cara daftar NPWP secara online di link ereg.pajak.go.id. 

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.

- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.

- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.

Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP:

- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan

Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.

- Pemotongan pajak yang lebih rendah

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tingg

- Persyaratan administrasi

Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved