BI Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok.BI/bi.go.id
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi, ini aturannya. 

TRIBUNMADURA.COM - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan peraturan tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 Dari Peredaran.

Peraturan Bank Indonesia tersebut, ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjo pada tanggal 19 Agustus 2021 dan diumumkan pada 31 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK (Uang Rupiah Khusus) tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam siaran pers, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021 tersebut terdiri dari :

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan

Terdiri atas:

- Uang logam Rp 200 berbahan perak

- Uang logam Rp 250 berbahan perak

- Uang logam Rp 500 berbahan perak

- Uang logam Rp 750 berbahan perak

- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200 hingga Rp 25000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200 hingga Rp 25000 (bi.go.id)

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan

Terdiri atas:

- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2000 hingga Rp 100000
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2000 hingga Rp 100000 (bi.go.id)

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas

URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000 (bi.go.id)

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 125.000 berbahan emas

- Uang Rp 250.000 berbahan emas

- Uang Rp 750.000 berbahan emas

URK Seri Perjuangan Angkatan 45 TE 1990 pecahan Rp 125000 sd 750000
URK Seri Perjuangan Angkatan 45 TE 1990 pecahan Rp 125000 sd 750000 (bi.go.id)

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas

URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000 (bi.go.id)

Cara penukaran

Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Kembali dikutip dari BI.go.id, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Sementara untuk URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Adapun peraturan tersebut yakni:

i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 20 Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved