Berita Tuban

Bertugas Sebagai Penjaga Malam, Pria Gasak 149 Tablet di SMPN 1 Semanding, Jual Rp 800.000 Per Unit

Tablet Samsung Galaxy Tab milik SMPN 1 Semanding dijual murah oleh pelaku pencurian sekaligus penajaga malam sekolah bernama Eko Nugroho Abdiyanto.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus pembobolan 149 unit perangkat tablet merek Samsung Galaxy Tab yang tersimpan di ruang laboratorium komputer SMPN 1 Semanding. 

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari, dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ancaman Hukuman Pidana penjara 7," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tidak ada kerusakan yang ditimbulkan atas kejadian pencurian tersebut, baik kerusakan pintu maupun lemari penyimpanan tablet.

Ia bekerja sebagai penjaga malam di sekolah tersebut, bersama bapaknya Dasiyan (58), beralamat sama.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku menunggu bapaknya tertidur. Akibat kasus pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 296 juta.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved