Berita Tuban

Inilah Identitas Pembobol 149 Tablet SMPN 1 Semanding, Pelaku Sempat Tunggu Orang Tuanya Tertidur

Sebanyak 149 unit perangkat tablet merek Samsung Galaxy Tab milik SMPN 1 Semanding raib dibawa seorang penajag malam bernama Eko Nugroho Abdiyanto.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Eko Nugroho Abdiyanto (30), pelaku pencurian tablet di SMPN 1 Semanding saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibobol kawanan pencuri.

Sebanyak 149 unit perangkat tablet merek Samsung Galaxy Tab yang tersimpan di ruang laboratorium komputer raib dibawa  pencuri.

Ratusan tablet tersebut merupakan perangkat pembelajaran online siswa SMP Negeri 1 Semanding selama masa pandemi Covid-19.

Kasus pencurian tablet sebanyak 149 unit di SMPN 1 Semanding, ternyata melibatkan orang dalam.

Pelaku tak lain adalah Eko Nugroho Abdiyanto (30), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Ia bekerja sebagai penjaga malam di sekolah tersebut, bersama bapaknya Dasiyan (58), beralamat sama.

Namun aksinya itu dilakukan seorang diri, saat orang tuanya tertidur.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, tim Marong Satreskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Tim mendatangi TKP dan melakukan pulbaket pada saat itu, semua penjaga malam dan pegawai honorer diinterogasi.

Kemudian melakukan penyisiran terhadap konter untuk mencari informasi pembelian tablet samsung A, sebagaimana laporan kehilangan.

Alhasil terdapat sebuah konter mengaku pernah membeli barang tablet sesuai yang dicari petugas.

"Jadi dilakukan penyelidikan sampai di konter, karena tablet dijual. Penjaga konter lalu memberi informasi siapa yang menjual, kemudian dilidik lagi," ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (6/9/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah ditemukan siapa yang menjual selanjutnya diminta keterangan atas suruhan siapa.

Ternyata yang menyuruh adalah Eko Nugroho penjaga malam sekolah setempat.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Namun pengakuan pelaku baru mencuri 20 unit tablet selama beberapa bulan terakhir, temuan inipun masih didalami.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari, dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ancaman Hukuman Pidana penjara 7," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tidak ada kerusakan yang ditimbulkan atas kejadian pencurian tersebut, baik kerusakan pintu maupun lemari penyimpanan tablet.

Akibat kasus pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 296 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved