Berita Lumajang

Masih Teler Akibat Narkoba, Pria ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Simak Kronologinya

Pelaku berinisial NH, warga Desa Kunir Lumajang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Apesnya, NH ditangkap saat dalam keadaan teler akibat sabu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi borgol - Kasus narkoba di Lumajang berhasil diungkap polisi 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Kasus narkoba berhasil diungkap Polres Lumajang.

Pelaku berhasil ditangkap polisi saat sedang teler akibat pengaruh sabu.

Pelaku berinisial NH, warga Desa Kunir Lumajang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Apesnya, NH ditangkap saat dalam keadaan teler karena pengaruh sabu.

Diketahui, NH diamankan saat berada di kediamannya.

Baca juga: Aksi Pencurian Bikin Geram, Pemuda Berambut Pirang Hampir Dibakar Warga Usai Kepergok Curi Motor

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, kasus penyalahgunaan sabu itu terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

"Kami menerima informasi atas aktivitas NH yang sebelumnya diduga menjadi pengguna barang haram sabu," katanya.

Pasca menerima aduan terkait NH, selama beberapa hari polisi melakukan pengintaian.

Setelah dirasa cukup bukti polisi melakukan penggerebekan.

NH pun akhirnya ketangkap basah oleh polisi.

"Dia ditangkap setelah beberapa saat menggunakan sabu," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti  sabu seberat 0,35 gram dan alat hisap ditemukan di rumah NH.

"Barang bukti ini cukup meyakinkan kami bahwa NH pelaku penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, kini NH mendekam di sel tahanan Polres Lumajang.

Dia dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup," tutup Ernowo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved