Berita Surabaya

Melintas di Jalan Karah Surabaya, Dua Pemuda Dihentikan Segerombolan Orang, Motornya Dirampas

Dua orang pemuda menjadi korban aksi perampasan oleh komplotan bandit di Jalan Karah Agung, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
dok korban
Dokumentasi kendaraan motor Honda Vario bernopol L-2954-J milik korban perampasan di Jalan Karah Agung, Jambangan, Surabaya, Jumat (3/9/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua orang pemuda menjadi korban aksi perampasan oleh komplotan bandit di Jalan Karah Agung, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Jumat (3/9/2021) malam.

Barang berharga korban bernama Mifta (20) dan Rossi (18) raib dirampas oleh gerombolan yang berjumlah sekitar 10 orang tak dikenal tersebut.

Kejadian bermula saat keduanya melintas di Jalan Karah Agung sekitar pukul 21.00 WIB.

Mereka dihentikan sejumlah orang tak dikenal.

Semula, para pelaku seperti hendak meminta pertolongan kepada Mifta dan Rossi.

Tapi anehnya, gerombolan itu malah membawa paksa Rossi ke suatu tempat, terpisah dari Mifta.

Belakangan diketahui, Rossi dibawa oleh gerombolan itu menjauh hingga di area Monumen Rolag.

Selain Rossi dipisahkan dari keberadaan Mifta, gerombolan tersebut juga merampas ponsel Rossi.

"Terus enggak lama dipisahkan temen adik saya," kata Kakak Mifta bernama Jesica Uki Wulandari saat dihubungi TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Senin (6/9/2021).

"Dan motor adik saya dibawa sama pelaku bonceng temen adik saya diturunkan di Monumen Rolag," 

Setelah keduanya terpisah, lanjut Jesica, gerombolan itu mulai merampas motor Honda Vario warna merah milik adiknya.

Merasa ada yang tak beres, Mifta pun mencoba melawan.

Namun nahas, para gerombolan itu justru makin kalap menghajar Mifta hingga mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya.

"Adik saya dipisahkan dari temannya, sempat dihajar juga. Gak ada (luka parah), cuma memar aja," jelasnya.

Jesica memastikan, adiknya dan rekannya yang menjadi korban perampasan di malam itu, sudah melaporkan insiden nahas dan memilukan itu ke markas kepolisian setempat.

"Iya sudah," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto menegaskan, konstruksi hukum kasus kejahatan yang dialami para korban terkategori sebagai perkara tindak pidana tipu gelap.

Pihaknya sudah melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan tersebut untuk menguak pelaku atas dugaan tindak kejahatan tersebut.

"(Kategori kasus) tipu gelap, modus dituduh mukuli adiknya. Belum laporan resmi, kami sudah cek TKP," ujar Hadi saat dihubungi awak media.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved