Simak Aturan Baru Perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit
Pemerintah Indonesia memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali dilakukan hingga 13 September 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3," sambung dia.
"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.
Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.
"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.

Aturan Penyesuaian
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.
Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.