Simak Aturan Baru Perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

Pemerintah Indonesia memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ottawa.ctvnews.ca
ilustrasi - Aturan Baru Perpanjangan PPKM, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali dilakukan hingga 13 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3," sambung dia.

"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.

Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."

"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.

Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.

"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (BPMI Setpres)

Aturan Penyesuaian

Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.

Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.

Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.

Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.

"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021)
Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021) (Youtube Sekretariat Presiden)

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan melakukan uji coba PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.

"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved