Berita Jombang
Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Tinjau Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik, Begini Hasilnya
Progres efektivitas penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang diterapkan di Jombang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar. Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Maka, sanksi pemblokiran STNK milik si pelanggar bandel itu, bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Program edukasi ETLE dengan menggunakan media elektronik atau online dan media sosial. Program Polbindes tetap berjalan di Polres melaksanakan edukasi berbagai macam kegiatan Ditlantas baik pelayanan Regident maupun giat ETLE ini," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim, pada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ).