Bandingkan dengan Masa SBY, Jokowi Diminta Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Berdasar Masa Pengabdian

Jika berkaca pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS berdasarkan masa pengabdiannya.

Editor: Aqwamit Torik
Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung
Ilustrasi - Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru 

TRIBUNMADURA.COM - Guru honorer saat ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun harus melewati seleksi terlebih dahulu.

Namun, kebijakan ini mendapatkan kritik dari Partai Demokrat.

Sebab menurut Partai Demokrat, jika berkaca pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS berdasarkan masa pengabdiannya.

Sedangkan, pada masa Presiden Jokowi, guru honorer masih perlu melewati seleksi dan tes terlebih dulu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus melalui seleksi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Ujian PPPK di Tulungagung, Banyak Guru Senior yang Tak Bisa Mengoperasikan Komputer,

Menurutnya, proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru.

Guru yang telah cukup masa mengabdinya, kata Irwan, tidak perlu mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya.

"Seharusnya dilakukan pengangkatan secara langsung bukan melalui proses seleksi, tapi dilihat masa pengabdiannya para guru itu," kata Irwan, Senin (20/9/2021).

Irwan menyayangkan, pemerintah masih membiarkan guru-guru honorer yang cukup masa pengabdiannya mengikuti proses seleksi PPPK, serta CPNS hanya untuk memperoleh kesejahteraannya.

Baca juga: Waspadai Penipuan Seleksi CPNS-PPPK Mengatasnamakan Bupati

Ia pun mempertanyakan, perhatian Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terhadap dedikasi para guru, apalagi ketika tahu ada yang gagal menembus ambang batas seleksi atau passing grade.

"Mereka sudah mengabdi sangat lama dan mereka mengajar itu di pelosok-pelosok daerah, seharusnya itu menjadi perhatian pemerintah," ucapnya.

Oleh sebah itu, Irwan meminta, pemerintah memperhatikan nasib para guru honorer yang cukup masa pengabdiannya dengan melakukan pengangkatan secara langsung menjadi PPPK atau CPNS tanpa proses seleksi.

Langkah seperti itu, dinilai Irwan pernah dilakukan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana tercatat sebanyak sebanyak 1,1 juta guru honorer diangkat menjadi CPNS.

Namun, situasi saat ini berbanding terbalik karena Jokowi baru mengangkat ribuan guru honorer menjadi CPNS atau PNS selama enam tahun menjabat sebagai Presiden.

"Ini jauh sekali perbedaannya. Saya sangat prihatin melihat nasib para guru honorer tetapi belum diangkat juga. Padahal mereka harusnya diapresiasi dan diafirmasi atas pengabdiannya," tutur Anggota Banggar DPR itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved