Berita Batu
Kejari Batu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan SMAN 3 Batu
Kejaksaan Negeri Batu menatapkan Edi Setiawan dan Nanang Ismawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMA 3 Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
TRIBUMADURA.COM, BATU - Kejaksaan Negeri Batu menatapkan Edi Setiawan dan Nanang Ismawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan untuk pembangunan SMA 3 Batu.
Dua tersangka tersebut mengenakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (23/9/2021).
Edi Setiawan adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Supriyanto mengatakan, penetapan dua orang tersangka tersebut merupakan titik awal pengungkapan kasus yang lebih mendalam. Ia menegaskan, Kejari Batu bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus tersebut karena telah banyak merugikan negara.
"Kami bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan," ungkapnga, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Lima Wisata di Kota Batu Bakal Segera Dibuka, Wali Kota Batu Ungkap Fasilitas Hingga Kelengkapan
Kejaksaan Batu mengatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 4.080.000.000. Anggaran pengadaan lahan saat itu sebanyak Rp 8.8 miliar.
Kejari Batu melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Penyidik Kejari Batu juga telah menggeledah enam kantor dinas yang berada di Balai Kota Among Tani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.
Selain itu, ada 50 lebih orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik yang masih aktif berdinas maupun tidak aktif.
Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8.8 miliar. Luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini seluas 8.152 meter persegi.
Berdasarkan pemberitaan Surya yang lalu, Lany adalah pemilik lahan pada awalnya. Lahan Lany pada 2010 lalu senilai Rp 2,5 miliar.
Lany pernah mendatangi Kejari Batu didampingi dua penasehat hukumnya, Kriswanto dan Kayat Hariyanto. Akta jual beli (AJB) diatasnamakan rekannya bernama Mariah. Hal itu dilakukan karena keduanya memiliki hubungan sebagai rekan bisnis.
Pada 2014 lalu, tanah yang dikuasai Lany seluas 8.000 meter persegi itu dijual seharga Rp 6 miliar kepada seseorang bernama Voni.
Lahan yang ada di Desa Sumbergondo tersebut saat dikuasai Lany memiliki 10 sertifikat dengan atas nama Bambang, pemilik sebelumnya.
Setelah dijual kepada Voni. Lahan tersebut diketahui telah dibeli oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh pihak Lany.
Dalam sebuah kesempatan, Kriswanto memgatakan sejak dibeli Voni pada 2014, kliennya tidak tahu menahu proses perpindahan kepemilikan hingga akhirnya ke Pemkot Batu.