Berita Madiun
Polisi Gadungan di Kota Madiun Berhasil Tipu Korban Puluhan Juta dan Janjikan Pekerjaan
Polisi gadungan tersebut bernama asli Aris Danan menyamar sebagai polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang polisi gadungan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota.
Polisi gadungan tersebut bernama asli Aris Danan. Ia menyamar sebagai seorang polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin.
Dari penyamarannya tersebut ia berhasil menipu seorang PNS yang berprofesi sebagai guru bernama Edy (57) warga Kecamatan Maospati sebesar Rp 68.750.000.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 juta.
"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.
Baca juga: Mulai Hari ini, KA Lokal Wilayah PT KAI Daop 7 Madiun Kembali Beroperasi, Ada KA Dhoho - Penataran
Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan.
Warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru dan bekerja di Pertamina.
"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.
Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.
"Karena tidak kunjung terealisasi korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.
Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.
"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke Polres dan Polsek terdekat," lanjutnya.
Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.
"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya.