Berita Mojokerto
Hasil 5 Hari Operasi Patuh Semeru 2021 di Mojokerto: Polisi Amankan Belasan Motor Knalpot Brong
Polresta Mojokerto melakukan penindakan kendaraan bermotor knalpot brong selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2021.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MPJOKERTO - Satlantas Polresta Mojokerto mengamankan belasan motor knalpot brong selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2021.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso mengatakan, pihaknya melakukan penindakan lantaran kendaraan bermotor tersebut tidak standar alias knalpot brong.
"Target dan sasaran Operasi Patuh Semeru 2021 ini tetap mengedepankan tindakan teguran pelanggaran terkait lalu lintas namun kita tidak akan mentolerir kendaraan knalpot brong dan membahayakan yang memicu fatalitas kecelakaan," kata dia di Mapolresta Mojokerto, Jumat (24/9/2021).
AKP Heru Sudjoto Budi Santoso menyebut, Operasi Patuh Semeru 2021 akan dilakukan secara masif selama dua pekan
terutama di wilayah Kota Mojokerto dan utara sungai daerah Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong, termasuk jalan yang disalahgunakan balap liar.
"Sementara ini diamankan sekitar 10 kendaraan bermotor knalpot brong dalam lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru di wilayah hukumnya Polresta Mojokerto," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar lalulintas terutama pelajar terkait kendaraan
knalpot brong tersebut.
"Kami juga akan memanggil orang tuanya akan kita sampaikan pelanggaran lalulintas yang bersangkutan karena ini tanggung jawab bersama dalam keselamatan lalulintas," terangnya.
Disisi lain, Heru menjelaskan mayoritas kendaraan yang dikendarai anak muda saat balap liar memakai knalpot brong balap liar
"Menjadi atensi pelanggaran lalulintas karena hampir 90 persen kendaraan yang dipakai anak-anak saat balap menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Ditambahkannya, bagi pelanggar lalulintas motor knalpot brong wajib menunjukkan surat kendaraan dan mengganti knalpot sesuai standar pabrik.
"Namun jika surat kendaraan tidak ada alias bodong kita akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).