Tanggapan Mahfud MD Terkait Permohonan Kapolri ke Presiden Jokowi atas 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait 56 pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri
TRIBUNMADURA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait sikap Presiden Joko Widodo menerima permohononan Kapolri ihwal menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Temui Tokoh Madura Sedunia Via Virtual, Simak Hal yang Mereka Bahas
Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.
Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.