Berita Sampang

VIRAL di Medsos, Pemkab Sampang Dihebohkan dengan Oknum Kepala Puskesmas Poligami

Pemkab Sampang, Madura diramaikan dengan adanya dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oleh oknum ASN

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura saat ini diramaikan dengan adanya dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (30/9/2021).

Bahkan, perbuatan itu viral di Media Sosial (Medsos) hingga informasinya sampai ke meja kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.

Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat membenarkan adanya dugaan poligami yang dilakukan salah satu ASN di wilayah kerjanya.

Pria itu berinisial H, berdinas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

"Baru tadi pagi saya mendapatkan informasinya dari Medsos," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (30/9/2021).

Dari informasi yang didapat oleh instansinya, H melakukan poligami dengan seorang wanita janda anak tiga asal Kecamatan Sampang (non ASN).

Baca juga: Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Sampang Capai 31 Kasus, Pemkab Optimistis Tahun ini Menurun

Menurutnya, hal itu jelas tidak diperbolehkan, mengingat yg bersangkutan tidak mengajukan izin sesuai ketentuan di PP Nomor 10/83 juncto PP Nomor 45/90 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

"Seharusnya untuk melakukan Poligami harus ada izin dengan menyertakan surat telah diizinkan istri pertama," terang pria yang akrab di sapa Yoyok itu.

"Kemudian nantinya apakah izin itu diterima atau tidak tergantung Bapak Bupati," imbuhnya.

Arif Lukman Hidayat, menambahkan selama ini yang bersangkutan tidak mengajukan izin sama sekali.

Sehingga, jelas menabrak aturan yang ada dan terancam dikenakan sanksi.

"Untuk sanksinya, tergantung dari Inspektorat nanti," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved