Berita Sampang
VIRAL di Medsos, Pemkab Sampang Dihebohkan dengan Oknum Kepala Puskesmas Poligami
Pemkab Sampang, Madura diramaikan dengan adanya dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oleh oknum ASN
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura saat ini diramaikan dengan adanya dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (30/9/2021).
Bahkan, perbuatan itu viral di Media Sosial (Medsos) hingga informasinya sampai ke meja kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat membenarkan adanya dugaan poligami yang dilakukan salah satu ASN di wilayah kerjanya.
Pria itu berinisial H, berdinas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
"Baru tadi pagi saya mendapatkan informasinya dari Medsos," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (30/9/2021).
Dari informasi yang didapat oleh instansinya, H melakukan poligami dengan seorang wanita janda anak tiga asal Kecamatan Sampang (non ASN).
Baca juga: Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Sampang Capai 31 Kasus, Pemkab Optimistis Tahun ini Menurun
Menurutnya, hal itu jelas tidak diperbolehkan, mengingat yg bersangkutan tidak mengajukan izin sesuai ketentuan di PP Nomor 10/83 juncto PP Nomor 45/90 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
"Seharusnya untuk melakukan Poligami harus ada izin dengan menyertakan surat telah diizinkan istri pertama," terang pria yang akrab di sapa Yoyok itu.
"Kemudian nantinya apakah izin itu diterima atau tidak tergantung Bapak Bupati," imbuhnya.
Arif Lukman Hidayat, menambahkan selama ini yang bersangkutan tidak mengajukan izin sama sekali.
Sehingga, jelas menabrak aturan yang ada dan terancam dikenakan sanksi.
"Untuk sanksinya, tergantung dari Inspektorat nanti," pungkasnya.