Berita Kediri
Curiga Tak Berujung Pria ini Cemburu Buta, Pacar Dianiaya Pakai Gagang Celurit, Simak Kronologi
Pria ini diamankan usai tega aniaya pacarnya sendiri di rumah korban di Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Editor:
Aqwamit Torik
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya. (Farid Mukarrom)
Berita Terkait