Berita Mojokerto
Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan dalam Razia di Lapas Klas IIB Mojokerto
razia pengeledahan ini menyusul surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang mengantisipasi adanya barang-barang terlarang
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Petugas Sipir mengamankan sejumlah alat tajam milik narapidana saat menggeledah sel tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Selasa (5/10/2021).
Hasil razia penggeledahan itu ditemukan empat barang-barang terlarang berupa berupa Cutter, gunting, pisau cukur, kapi dan satu kunci Letter T beserta kabel Charger Handphone, kartu remi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Klas-IIB Mojokarto, Disri Wulan menjelaskan sebanyak 25 petugas Lapas melakukan penggeledahan di seluruh blok tahanan yang hasilnya ditemukan empat alat tajam buatan menyerupai pisau, kunci T buatan, satu kabel charger, 2 gulung kabel listrik dan satu buah kartu remi.
"Tidak ada temuan alat telekomunikasi maupun narkoba di empat kamar yang digeledah," ungkapnya, Selasa (5/10).
Menurut dia, razia pengeledahan ini menyusul surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang mengantisipasi adanya barang-barang terlarang maupun alat alat komunikasi ilegal/ Zero Handphone di dalam Lapas.
"Target utama yaitu alat komunikasi (Handphone)," ujarnya.
Disri menyebut pihaknya akan menindak tegas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyimpan maupun memiliki barang-barang terlarang terutama Handphone di dalam Lapas.
“Lapas Mojokerto akan memberikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban di dalam Lapas," jelasnya. (don/ Mohammad Romadoni).