Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Saksi Kompak Mengaku tak Dimintai Uang

Para saksi ini mengakui tak pernah mendapat perintah maupun permintaan langsung dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap

Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Bupati Non aktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kali ini 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk. Mereka antara lain, sejumlah kades, dan sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. Diantaranya, Supriyadi Sekcam Tanjung Anom, M Muhtari Protokol Pemkab Nganjuk, Sopi Kadindik Pemkab Nganjuk, Susilo Priambodo Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk.

Para saksi ini mengakui tak pernah mendapat perintah maupun permintaan langsung dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain itu juga ada Agus Hari Widodo Kabid Pemgadaan Pemkab Nganjuk, Supriyadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom yang kini menjabat Sekcam di kecamatan yang sama. Lalu ada juga Kades Kepanjen Sugeng Purnomo, dan lain-lain.

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena masalah jabatan. Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi atau kepala seksi di kantor Kecamatan Tanjung Anom.

Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto.

"Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi  Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi," ujarnya, Senin (4/10/2021).

Dalam prosesnya, sang camat ternyata meminta sejumpah uang dengan dalih untuk diberikan pada "bapaknya". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa "bapak" yang dimaksud?, meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi.

Baca juga: Bupati Nganjuk Kena OTT, Wabup Marhaen Djumadi Akui Prihatin dan Sedih, Tunggu Hasil Penyidikan

"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati," tukasnya.

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya.

Usulnya ini rupanya juga diamini oleh kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Usulan itu pun, disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin. Oleh sang ajudan, ia pun diberikan waktu untuk mengusulkan sebuah nama.

"Karena saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban Kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama ini lah yang kita setorkan ke ajudan Bupati," tegasnya.

Saat itu lah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh sang ajudan agar menyediakan sesuatu untuk "bapaknya". Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut.

"Saya cuma ditanya untuk bapak e mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti," ujarnya menirukan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bupati Tis'ad Afriyandi lalu mempertanyakan semua saksi, apakah pernah mendapat perintah atau permintaan maupun memberikan secara langsung uang yang dimaksud. Semua saksi menjawab tidak pernah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved