Berita Jember
Awalnya 2 Unit, Tenaga Honorer di Jember ini Keterusan Mencuri sampai Bawa 100 Tablet Milik Sekolah
Seorang tenaga honorer sekolah di Jember mencuri ratusan tablet milik sekolahnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang tenaga honorer SMKN 5 Jember erinisial BY (34) ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencurian ratusan tablet milik sekolah.
Kasus pencurian ratusan unit tablet itu diketahui dari laporan pihak sekolah ke Polsek Sukorambi.
Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Sutikno awalnya mengecek inventaris sekolah di gudang penyimpanan.
Dia berniat juga mengecek tablet bantuan dari Kemendikbud yang diterima pada tahun 2019.
Saat mengecek gudang, Sutikno menemukan isi kardus tablet berkurang.
Baca juga: Emak-Emak Jadi Targetnya, Bandit Jalanan di Surabaya ini Dikenal Sadis, Tak Segan Melukai Korbannya
Setiap kardus seharusnya berisi 10 sabak.
Namun sejumlah kardus tidak utuh.
Bahkan ada 30 kardus yang kosong. Setidaknya ada 300 tablet yang hilang.
Sutikno pun mengecek kepada orang di internal sekolah.
Sebab, tidak ada kerusakan benda di gudang tersebut, baik kerusakan pintu atau jendela.
Pihak sekolah memberi waktu kepada siapapun di internal sekolah untuk mengembalikan sabak itu dalam waktu 1x24 jam.
Pihak Tata Usaha yakin barang itu tersimpan di gudang secara utuh, karena memang belum dipinjamkan kepada murid.
Sebab tidak lama setelah bantuan itu datang, pandemi melanda sehingga pembelajaran jarak jauh diberlakukan.
Karena selama 1x24 jam tidak ada yang mengembalikan tablet, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Sukorambi.
Penyelidikan polisi mengarah kepada nama BY, tenaga honorer bagian staf TU SMKN 5 Jember.
Awalnya polisi menemukan empat unit sabak dari tangan BY.
Merek tablet itu sama dengan merek tablet milik SMKN 5, lengkap dengan kardus tabletnya.
Penyelidikan terus dikembangkan. BY lantas mengakui, dia telah mencuri 100 tablet.
BY awalnya mengaku tidak memiliki niat mencuri tablet tersebut.
Pencurian bermula pada bulan Januari 2021.
BY yang mempunyai akses keluar masuk gudang penyimpanan tablet itu tiba-tiba muncul niat jahat mengambil tablet itu.
Dia beralasan membutuhkan uang untuk biaya hidup dan membayar utang.
Awalnya dia hanya mengambil dua - tiga unit tablet saat waktu jam istirahat.
Karena perbuatannya berjalan mulus, dia keterusan sampai mengaku mencuri hingga 100 tablet.
“Dia memanfaatkan situasi saat petugas yang menjaga gudang penyimpanan tablet lengah," kata Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, Rabu (6/10/2021).
"Dari total 378 unit tablet yang hilang, tersangka mengaku hanya mencuri sebanyak 100 unit,” ujar dia.
Ratusan tablet itu dijualnya ke sebuah konter di Jl Kalimantan Kecamatan Sumbersari.
Setiap tablet dijual seharga Rp 500 ribu - Rp 800 ribu.
Ketika menjual, BY beralasan kalau barang-barang tersebut milik temannya yang konternya sudah tutup.
Pihak konter menerima tablet-tablet itu karena tablet itu dilengkapi dengan kardus pembungkusnya.
Kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
Polisi menjerat BY memakai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/smkn-5-jember.jpg)