Berita Tulungagung

Kepala Desa di Tulungagung Dituntut Rp 12,5 Juta, Langgar Prokes dengan Rayakan Ulang Tahun Anak

Kepala desa di Kabupaten Tulungagung dituntut Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Papan perayaan ulang tahun anak kepala desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto, dituntut Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

JPU menggunakan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93 untuk menjerat sang kepala desa.

"Pertimbangan JPU, terdakwa selama ini bersikap kooperatif meski tidak ditahan. Dia juga menyesali perbuatannya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (6/10/2021).

Sidang tuntutan kepada Kepala Desa Karangsari dibacakan kemarin, Selasa (5/19/20021).

Baca juga: Masih Pakai Seragam, Puluhan Pelajar ini Nongkrong di Warung Kopi, Dapat Pembinaan Satpol PP Tuban

Sebelumnya, penyidik Kepolisian menjerat Hariyanto dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun JPU mengganti dengan Undang-undang-undang Karantina Kesehatan.

Tuntutan JPU lebih rendah dari ancaman pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara selama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Terdakwa terus terang dengan perbuatannya. Agenda selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari terdakwa," ucap Agung yang juga berperan sebagai Humas Kejari Tulungagung.

Kasus ini bermula saat perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.

Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga pemilik Singapore Waterpark.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat pemerintah melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantina Kesehatan. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved