Berita Mojokerto
Razia Satpol PP di Hiburan Malam di Kota Mojokerto, Tujuh Orang Terjaring, Simak Penyebabnya
Tujuh orang diamankan dari tempat hiburan malam oleh Satpol PP Kota Mojokerto, akibat tak bisa menunjukkan kartu vaksin
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan tujuh orang yang kedapatan melanggar Prokes di tempat hiburan malam karaoke.
Ketujuh orang itu diamankan lantaran terbukti tidak dapat menunjukan bukti kartu vaksin atau sertifikat e-vaksin melalui QR Code aplikasi PeduliLindungi ketika berada di dalam karaoke tersebut.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Dodik Heryana Murtono mengatakan hasil monitoring di sejumlah sektor pariwisata terutama di tempat hiburan malam tersebut pihaknya mengamankan pengunjung dan karyawan karaoke lantaran mereka tidak menunjukkan bukti vaksin aplikasi PeduliLindungi.
Padahal, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terbaru Nomor 443.33/1307/417.506/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 bahwa tempat hiburan malam karaoke diperbolehkan kembali beroperasi dengan syarat menerapkan Prokes dan aplikasi PeduliLindungi.
"Dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mewajibkan semua pengunjung maupun karyawan karaoke sebelum masuk harus memindai bukti vaksin di aplikasi PeduliLindungi melalui QR Code," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (12/10/2021) malam.
Dodik menyebut ada dua tempat karaoke di Jl Pahlawan yang terbukti melanggar yakni memasukkan pengunjung tanpa memindai bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksinasi Covid-19.
"Dari dua karaoke itu mengamankan tujuh orang di antaranya lima pengunjung dan masing-masing satu orang dari karyawan tempat hiburan malam tersebut," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya membawa ketujuh pelanggar itu ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto guna penindakan lebih lanjut. Mereka diminta mengisi surat pernyataan sebagai bukti telah melanggar Prokes di tempat karaoke.
"Ini tadi kita sudah minta keterangan dari pengunjung dan menyampaikan bahwa benar-benar mereka oleh pengelola karaoke tidak diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi dan tidak ditanya terkait kartu vaksin," bebernya.
Hasil keterangan dari pengunjung karaoke inilah yang digunakan sebagai dasar bukti bahwasanya tempat hiburan malam tersebut telah melanggar lantaran tidak meminta kartu vaksin atau memindai sertifikat e-vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
"Pastinya ada sanksi terhadap dua tempat karaoke yang terbukti melanggar Prokes terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi," ucap Dodik. (don/ Mohammad Romadoni).
Kondektur Bus Tewas Usai Terlempar dari Pintu Belakang Bus yang Melaju, Berawal dari Pengamen Masuk |
![]() |
---|
Viral Video Mesum Diduga Terjadi di Warung Trawas Mojokerto, 'Manusia Tanpa Kepala' Kuda-kudaan |
![]() |
---|
Kelakuan Istri Ngutang ke Rentenir, Suami Kalap Berujung Tragedi Berdarah, Nilainya Tak Sedikit |
![]() |
---|
Ulah Istri Bikin Suami Gelap Mata, Jumlah Utang ke Rentenir Bukan Main, Berujung Tragedi Berdarah |
![]() |
---|
Detik-detik Petani Tersambar Petir saat Membajak Sawah, Alami Luka Bakar Mulai dari Kepala |
![]() |
---|