Berita Situbondo
Hampir Melakukan Transaksi, Dua Pria Pengedar Sabu ini Ditangkap Polisi, Digerebek saat di Rumah
Penangkapan dua orang yang diduga pengedar narkoba itu berawal saat polisi mendapat informasi akan adanya traksaksi narkoba
Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Dua warga Desa/ Kecamatan Kapongan, Situbondo ditangkap oleh tim Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Kedua warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, mereka berinisial SD (34) dan TR (41), keduanya warga Desa/ Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Penangkapan dua orang yang diduga pengedar narkoba itu berawal saat polisi mendapat informasi akan adanya traksaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kapongan.
Berkat informasi itu, selanjutnyaa polisi dari satuan Reskoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi transakao barang haram tersebut.
Baca juga: Penembak Ikan di Sidoarjo Nyambi Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Kejar Pemasoknya
Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya mengerucut kepada warga berinisial SD.
Tanpa membuang waktu, sekitat pukul 22.30 WIB bergerak melakukan penangkapan terhadap SD di rumahnya.
Polisi dengan mudah menangkapnya, karena SD tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat polisi datang menggerebek rumah SD tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok plastik bening, 2 buah selang karet, dua, satu buah alat sumbu korek dari besi, satu buah alat hisap sabu dari kaca, dan satu buah HP.
Tak hanya itu, tim opsnal Reskoba terus mengembang kasus pasca penangkapan SD tersebut. Bahkan dari pemeriksaan, SD mengaku barang haram narkoba didapat dari warga berinisial TR.
Selanjutnya, polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi dan menangkap TR di rumahnya.
Setelah TR tertangkap, polisi melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu poket sabu berat kotor 0,55 gram, 2 lebar uang 50 ribu dan satu buah HP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, dia orang warga beserta sejumlah barang bukttnya diamankan ke Mapolres Situbondo
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan penangkapan dua orang warga Desa/ Kecamatan Kapongan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatanya, kedua warga itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua warga sudah diamankan dan masih periksa," ujar Iptu Achmad Sutrisno. (Surya/izi)
Pertengkaran Suami Istri Hingga Minggat, Bikin Angka Wanita Jadi Janda di Situbondo 2022 Meningkat |
![]() |
---|
Tersambar Petir saat Ngecas Handphone, Pria di Situbondo Ini Sempat Tak Bisa Bicara |
![]() |
---|
Saat Nelayan Diamankan Warga Setelah Lakukan Dugaan Pencabulan pada Bocah di Kebun Pisang |
![]() |
---|
Pria ini Jual Motor Pinjaman Teman untuk Foya-Foya, Padahal Hasil Curhat Soal Masalah Keluarga |
![]() |
---|
Wanita Disabilitas Dirudapaksa Lelaki yang Baru Dikenalnya di Sosmed, Janjian Berujung Petaka |
![]() |
---|