Berita Malang
Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Masih Banyak Beredar di Pasaran, Perhatikan Warna Hologram Pita Cukai
Ada cara mudah mengidentifikasi legalitas sebuah produk rokok. Perhatikan warna hologram pita cukai.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi bidang cukai di Hotel Aliante, Kabupaten Malang, Jumat (15/10/2021).
Acara yang dilakukan sejak Kamis (15/10/2021) ini diharapkan dapat membuat masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan, ada cara mudah mengidentifikasi legalitas sebuah produk rokok.
Satu di antara caranya, yakni dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Secara kasat mata, hologram pita cukai yang asli berwarna kuning kecoklatan dan tidak mencolok.
Sedangkan hologram pita cukai yang asli yang palsu warnanya mencolok.
"Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum. Sehingga lewat sosialisasi ini diharapkan kepatuhan para pedagang dapat semakin meningkat,” ujar Gunawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto juga menyerukan kepada masyarakat agar mengaplikasikan materi sosialisasi cukai di lingkungan masyarakat.
"Usai sosialisasi ini, bisa diteruskan kepada masyarakat lainnya. Sehingga, masyarakat lebih mengerti mengenai bahaya rokok ilegal," beber Didik.
Didik mengingatkan dampak buruk rokok ilegal jika terus beredar. Menurut Didik, rokok ilegal akan merugikan negara.
"Tentunya perusahaan rokok yang resmi, akan protes dengan keberadaan rokok ilegal. Rokok itu ternyata ada quality control, yang artinya ada pertimbangan tentang kesehatan," tutup Didik. (ew)