Berita Jember
PT KAI Daop 9 Jember Mulai Operasionalkan KA Mutiara Timur Relasi Ketapang – Yogyakarta PP
PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Yogyakarta PP.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Kereta api yang beroperasi di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember terus bertambah.
Kali ini, KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Yogyakarta PP dioperasikan di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember.
Operasional KA Mutiara Timur itu masih dilakukan pada akhir pekan saja dalam Oktober ini, yakni Hari Jumat dan Minggu.
“Untuk sementara waktu, KA Mutiara Timur akan beroperasi pada Hari Jumat dan Minggu saja yaitu dimulai Tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Jumat (15/10/2021).
Penambahan operasional kereta api ini untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan KA, serta memberikan sejumlah pilihan KA dan rute.
Broer menambahkan, selain KA Mutiara Timur, sebelumnya ada KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang - Cilacap sejak 7 Oktober lalu sudah dioperasikan. Bahkan dua KA ini dijalankan setiap hari.
Lebih lanjut, Broer Rizal kembali menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, yaitu;
Pertama, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding.
Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar komputer petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas boarding.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
“Namun demikian, meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses boarding dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celcius atau sedang mengalami sakit (Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,” pungkas Broer.
