Berita Kediri
Aksi Pencuri Kabel Telkom Kepergok Sekuriti, Berujung Dihajar Warga, Satu Pelaku Warga Sampang
Saat itu kedua pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. Berujung dihajar warga
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Aksi pencurian kabel Telkom di Kediri, Jawa Timur berhasil digagalkan.
Dari pelaku pencurian itu, ada satu pencuri yang berasal dari Sampang.
Pencurian kabel Telkom tersebut terjadi di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Unit Reskim Polsek Ringinrejo juga berhasil mengamankan para pelaku.
Dua pencuri yang diamankan adalah Putut Wahono (56) warga Kelurahan Krembangan Jaya Selatan Kota Surabaya dan Moch Ishak (39) warga Sesa Nyeloh Kecamatan kedungdung Kabupaten Sampang.
Kapolsek Ringinrejo AKP Didik Sigit menyampaikan jika saat itu kedua pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Viral Video Kepolisian yang Menghadang Pelaku Kriminal Pencurian Kendaraan Bermotor, Simak Aksinya
Awalnya ada warga yang mengetahui dan memberitahukan kepada security kantor Telkom jika terjadi pencurian kabel.
Security Telkom yang menegur justru diancam menggunakan tang besar.
Sempat terjadi perkelahian antara security dengan pelaku.
"Kemudian warga datang dan membantu petugas security. Dan di saat yang bersamaan petugas piket Polsek Ringinrejo datang dan menangkap kedua pelaku,"jelasnya.
Masih kata AKP Didik Sigit, diduga kedua pelaku ini kerap melakukan aksinya di beberapa kota di Jawa Timur.
"Saat beraksi sindikat ini berbagi peran. Satu pelaku memotong kabel, satu pelaku menggulung dan satu pelaku mengawasi keadaan," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang-bukti berupa ratusan meter kabel Telkom.
"Kemudian ada tang besar untuk memotong kabel, serta satu unit mobil dengan yang digunakan sindikat untuk beraksi," jelasnya.
Sementara itu menurut Kapolsek Ringinrejo pihaknya masih mencari satu orang lagi teman pelaku yang berhasil kabur.
Baca juga: Aksi Pencurian Kabel Telkom, Alat-Alat ini yang Dibawa Pelaku untuk Menjalankan Aksi
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya bernama Fauzi, yang diperkirakan kabur keluar kota," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu Ivan Adi Kurniawan, security Kantor Telkom Unit Ringinrejo menyampaikan jika aksi pencurian kabel ini meresahkan masyarakat. Pasalnya, jaringan kabel yang menuju rumah-rumah pelanggan putus.
"Dampak akibat kabel dicuri dan dipotong oleh pelaku, yang pasti akan menyebabkan terjadinya gangguan, baik untuk jaringan kabel telepon dan jaringan internet," jelasnya.
Oleh sebab itu akibat kejadian ini pihak Kantor Telkom Unit Ringinrejo akan segera memperbaiki dan mengganti kabel yang putus, agar jaringan telpon dan jaringan internet di Wilayah Susuhbango Kecamatan Ringinrejo segera normal.
"Kita akan segera mengganti kabel yang dipotong dan dicuri, agar pengguna dan pelanggan tidak kecewa. Akibat pencurian tersebut, pihak kami mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah," jelas Security Telkom.
Pihak kantor Telkom sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian kabel milik Telkom tersebut.
"Kami mewakili kantor Telkom mengucapkan terimakasih untuk jajaran Kepolisian dari Polsek Ringinrejo dan Polres Kediri, karena telah berhasil menangkap pelaku pencurian kabel yang meresahkan warga," pungkasnya.