Berita Mojokerto

DAK Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Dihapus, Begini soal Aturan Baru Layanan Administrasi Warga

DAK non fisik pelayanan Adminduk tidak dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/10/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak mendapat Dana Operasional Khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik layanan Adminduk 2022.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengatakan, DAK non fisik pelayanan Adminduk memang tidak dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

"Jadi memang DAK non fisik untuk pelayanan Adminduk tahun depan sudah tidak ada," kata dia kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (16/10/2021).

"Akan tetapi nantinya akan dibebankan pada pemerintah daerah masing-masing," ungkapnya.

Bambang menyebut, sesuai surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/11932/Dukcapil terkait pendanaan pelayanan Adminduk Tahun 2022 (DAK Non Fisik) tidak dianggarkan dalam APBN.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah berkirim surat pada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terkait penghapusan DAK non fisik pelayanan Adminduk yang tadinya bersumber dari APBN bakal dilimpahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto.

Ia mengaku, pihaknya belum dapat memastikan penghapusan DAK non fisik ini bakal berpengaruh terhadap pelayanan Adminduk tanpa dipungut biaya atau tidak.

Sebab, dikhawatirkan jika DAK non fisik ini ditiadakan berpotensi menghambat keberlangsungan pelayanan Adminduk terhadap masyarakat.

"Kita belum tahu DAK non fisik pelayanan Adminduk Tahun 2022 nantinya akan dianggarkan atau tidak lantaran itu kebijakan anggaran dari Pemerintah Daerah," jelasnya.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Eksekutif maupun Legislatif dapat mengalokasikan DAK non fisik Adminduk dari APBD Tahun 2022 guna mendukung keberlangsungan pelayanan Adminduk.

Adapun anggaran yang diperuntukkan untuk pelayanan Adminduk sekitar Rp2 miliar.

"Anggaran DAK non fisik pelayanan Adminduk kurang lebih sekitar Rp.2 miliar," ucap Bambang. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved