Berita Tuban

Petaka Pertemuan Warga Dipicu Menu Olahan Kambing, Tetangga Beri Kesaksian, Botol Melayang ke Kepala

Dua warga terlibat keributan karena masakan kambing yang disuguhkan tuan rumah dalam acara pertemuan warga.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Kolase TRIBUNMADURA.COM dan Shutterstock
Dua warga di Tuban terlibat keributan karena hidangan masakan kambing saat acara pertemuan 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Acara pertemuan warga yang direncanakan membahas keperluan penting berujung petaka.

Dua warga saling menyalahkan hingga terlibat keributan.

Ironinya, keributan dua warga bertetangga itu dilatarbelakangi masalah sepele.

Keributan itu terjadi karena menu masakan kambing.

Kejadian itu terjadi di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Saat itu, warga setempat sedang menghadiri acara pertemuan.

Bukannya berjalan lancar, pertemuan warga itu berujung keributan.

Baca juga: Tersangka M Kece Akui Minta Maaf Mengaku Kapok Takut Dianiaya Lagi Oleh Irjen Napoleon di Rutan

Satu di antara warga yang terlibat mengalami luka di bagian kepala.

Kepalanya mengucurkan darah segar setelah dipukul menggunakan botol kaca

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, konflik terjadi antara dua warga bernama Edi Kastun (55) dan Slamet (56).

Saat itu, mereka menghadiri acara pertemuan warga pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Slamet memberitahu Edi Kastun jika hidangan makanan yang disuguhkan dibuat dari kambing yang sudah mati.

Ia menyebut jika masakan itu dibuat bukan dari kambing hidup lalu disembelih.

"Pelaku tidak memperdulikan ucapan korban dan tetap makan," kata AKBP Darman saat ungkap kasus, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat memimpin ungkap kasus pemukulan antar tetangga.
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat memimpin ungkap kasus pemukulan antar tetangga. (TRIBUNMADURA.COM/ M SUDARSONO)

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, tuan rumah dalam acara pertemuan warga itu, Supri, mendatangi pelaku.

Ia mendatangi Edi Kastun dengan marah-marah pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, 

Ia tidak terima atas ucapan pelaku yang mengatakan bahwa hidangan yang disuguhkan di rumahnya dari kambing mati. 

Padahal, pelaku tidak merasa menuduh Supri memberikan makanan hajatan dari daging kambing mati.

"Setelah kena marah, pelaku yang dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban untuk berunding masalah daging kambing," kata dia.

"Namun korban menolak untuk diajak rundingan yang justru menyulut amarah pelaku," terangnya. 

Perwira menengah itu menerangkan, pelaku lalu mengamuk dan langsung mengambil botol kecap botol saus yang terbuat dari kaca, kemudian memukulkan ke arah korban.

Baca juga: Ribuan Liter BBM Tumpah ke Jalan Lantaran Truk Terguling, Jalur Pantura Situbndo Macet 3 Jam

Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas hingga tak sadarkan diri. 

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mendatangi lokasi kejadian.

Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti pecahan botol dan kaus korban yang ada bekas darah. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya dan sudah kita tahan, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved