Berita Madiun
Inspektorat Kabupaten Madiun Telah Periksa Oknum Pejabat ASN yang Dilaporkan Istri Siri
Pemeriksaan hanya dilakukan sekali saja sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum pejabat ASN tersebut
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Inspektorat Pemkab Madiun telah memeriksa Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh perempuan yang mengaku istri sirinya.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa oleh inspektorat, sudah dipanggil. Untuk sanksinya kita tunggu rekomendasi dari inspektorat dulu. Kita melangkah berdasarkan aturan tentang kepegawaian," jelas Tontro, Kamis (21/10/2021).
Menurut Tontro, pemeriksaan hanya dilakukan sekali saja sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum pejabat ASN tersebut.
"Saya kira sudah cukup (satu kali saja)," lanjutnya.
Tontro juga mengatakan hingga kini oknum ASN tersebut masih bekerja seperti biasanya.
Karena ketika belum ada rekomendasi dari inspektorat, Pemkab tidak bisa menjatuhkan sanksi termasuk untuk me-non-job-kan yang bersangkutan.
Baca juga: Ngaku Ditelantarkan Usai Jadi Istri Siri, Perempuan ini Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Madiun
"Dasar kita apa untuk me-non-job-kan? Jadi tetap menunggu rekomendasi (inspektorat)," tegas Tontro.
Senada dengan Tontro, Inspektur Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono mengatakan oknum ASN tersebut sudah diperiksa.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, hasilnya nanti ya, karena kemarin tim yang memeriksa," terang Agus.
Selain oknum ASN, Inspektorat juga telah memeriksa perempuan yang mengaku istri sirinya.
"Hasilnya kita laporkan pada pimpinan ketika sudah selesai nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dilaporkan seorang perempuan berinisial VE (37) ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun pekan lalu.
Oknum pejabat ASN Pemkab Madiun tersebut dilaporkan lantaran menelantarkan VE usai nikah siri.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sudah ditangani Inspektorat.