Berita Madiun

Inspektorat Kabupaten Madiun Telah Periksa Oknum Pejabat ASN yang Dilaporkan Istri Siri

Pemeriksaan hanya dilakukan sekali saja sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum pejabat ASN tersebut

ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Perempuan Yang Mengaku Istri Siri Oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemkab Madiun Lapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Inspektorat Pemkab Madiun telah memeriksa Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh perempuan yang mengaku istri sirinya.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Sudah diperiksa oleh inspektorat, sudah dipanggil. Untuk sanksinya kita tunggu rekomendasi dari inspektorat dulu. Kita melangkah berdasarkan aturan tentang kepegawaian," jelas Tontro, Kamis (21/10/2021).

Menurut Tontro, pemeriksaan hanya dilakukan sekali saja sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum pejabat ASN tersebut. 

"Saya kira sudah cukup (satu kali saja)," lanjutnya.

Tontro juga mengatakan hingga kini oknum ASN tersebut masih bekerja seperti biasanya.

Karena ketika belum ada rekomendasi dari inspektorat, Pemkab tidak bisa menjatuhkan sanksi termasuk untuk me-non-job-kan yang bersangkutan.

Baca juga: Ngaku Ditelantarkan Usai Jadi Istri Siri, Perempuan ini Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Madiun

"Dasar kita apa untuk me-non-job-kan? Jadi tetap menunggu rekomendasi (inspektorat)," tegas Tontro.

Senada dengan Tontro, Inspektur Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono mengatakan oknum ASN tersebut sudah diperiksa.

"Nanti akan kita tindaklanjuti, hasilnya nanti ya, karena kemarin tim yang memeriksa," terang Agus.

Selain oknum ASN, Inspektorat juga telah memeriksa perempuan yang mengaku istri sirinya.

"Hasilnya kita laporkan pada pimpinan ketika sudah selesai nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dilaporkan seorang perempuan berinisial VE (37) ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun pekan lalu.

Oknum pejabat ASN Pemkab Madiun tersebut dilaporkan lantaran menelantarkan VE usai nikah siri.

Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sudah ditangani Inspektorat.

"Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN)," ujar Tontro, Selasa (19/10/2021).

Sesuai aturan, seorang pejabat dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan. 

Bila melanggar, Tontro sebagai Sekda yang menjadi pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Madiun akan menentukan sanksi yang diberikan.  

Namun sebelumnya, ia akan memanggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai keterangan walaupun hingga kini ia mengaku belum mengetahui siapa oknum pejabat ASN itu.

"Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan," jelas Tontro.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono mengatakan sudah memproses aduan tersebut.

Saat ini tim inspektorat masih mengembangkan laporan tersebut untuk mengumpulkan klarifikasi serta dukungan data. 

"Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya," kata Agus.

Sementara itu, Di kantor BKD Kabupaten Madiun, VE telah membawa berbagai bukti pernikahan sirinya dengan oknum pejabat tersebut.

Ia telah membawa bukti-bukti berupa surat nikah siri, VCD berisi video dan foto pernikahan siri keduanya pada Agustus 2021 lalu.

Dalam laporannya VE meminta oknum pejabat tersebut bertanggungjawab menikahinya secara sah. 

Namun, semenjak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu justru menghilang dan tidak bisa dihubungi, bahkan nomer kontak VE diblokir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved