Ahli Siber Forensik dari Bareskrim Polri tak Temukan "Permintaan Uang" dari Kasus Bupati Novi

Ahli mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan kata kunci percakapan yang menjurus ke permintaan maupun aliran uang

Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Saksi Ahli Siber Forensik dari Bareskrim Polri saat dihadirkan dalam kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa penuntut umum dari Kejari Nganjuk menghadirkan ahli Siber Forensik dari Bareskrim Polri, Adi Setya dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, Ahli mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan kata kunci percakapan yang menjurus ke permintaan maupun aliran uang dari barang bukti handphone terdakwa yang disita dan ajudannya, M Izza Muhtadin.

"Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi.

"Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi," tambahnya.

Ditanya oleh kuasa Hukum Novi, Tis'at, apakah ia dapat memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin, Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikannya. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Plt Bupati Nganjuk dalam Sidang Kasus Jual Beli Jabatan, Akui Tak Tahu Soal Uang

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," katanya.

Kuasa hukum Novi, Tis'at lalu kembali mempertanyakan keterangannya yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan), soal tidak ditemukan "keyword" yang diminta penyidik, seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya, maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya? Adi pun membenarkannya.

"Benar, tidak ditemukan (keyword)," katanya.
Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik. Keterangan ahli JPU ini pun dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran ia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.

"Yang paling penting (keterangan Ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved