Berita Kediri

Inilah Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Wajib Lakukan Pemeriksaan Covid-19

Anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Pintu masuk Stasiun Kediri, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api mulai 22 Oktober 2021 mendatang.

Sebelumnya, anak-anak dilarang naik kereta api, sebagai aturan masa PPKM.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

"Selain itu memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Ixfan Hendriwintoko, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Mulai 26 Oktober 2021, Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan NIK saat Membeli Tiket, Simak Aturannya

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Sementara persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sebelumnya mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved