Berita Surabaya

Kisah Wanita Cantik di Surabaya yang Punya 10 Aplikasi Pinjol Ilegal, Diintimidasi tak Manusiawi

Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
YOUTUBE/GadgetIn
ilustrasi ponsel 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Memasang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi, membuat wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga bulan Maret tahun 2020.

Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol, dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya, ilegal.

Dan semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya

‘Gali lubang tutup lubang’, sepertinya pemeo itu sangat mewakili pengalamannya dalam menjajal layanan pinjaman uang online berbasis aplikasi tersebut.

Durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan, diakui ZO menjadi penyebab dirinya terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol.

Baca juga: INI Penampakan Ruko Tempat Pinjol di Surabaya yang Digerebek Cyber Crime Polda Jatim

“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya di mata teman-teman, keluarga, hingga lingkungan tempat kerja.

Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.

Tentunya melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), bahkan pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).

Bahkan, ZO mengungkapkan, melalui pesan berantai itu, dirinya difitnah dengan serentetan umpatan dan penyebutan yang tak pantas, bahkan tidak terbukti kebenarannya.

“Aku dituduh sebagai wanita nakal, aku dituduh gelapkan uang perusahaan, aku disebut pelacur dengan bayaran beberapa gitu, sampai dituduh jual narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.

Mulai dari melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved