Berita Sumenep
Cegah Pernikahan Dini Ketua TP PKK Sumenep Imbau Remaja Sadar Ini
Pernikahan dini menimbulkan masalah sosial dan salah satu dampaknya adalah perubahan tingkah laku, kestabilan emosi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi menekankan pada masyarakat pentingnya penurunan angka pernikahan dini untuk membangun kesadaran akan dampak negatif perkawinan di bawah umur ideal.
Nia Kurnia Fauzi mengatakan, kesadaran mencegah pernikahan dini di kalangan Masyarakat itu untuk kesehatan reproduksi remaja (KRR) dan perkembangannya. Selain itu, juga demi mewujudkan keluarga yang berkualitas, sehat, bahagia dan sejahtera.
Namun jika tidak katanya, perkawinan di bawah umur menjadi permasalahan kesehatan reproduksi remaja.
Selain itu juga menimbulkan masalah sosial dan salah satu dampaknya adalah perubahan tingkah laku, kestabilan emosi, dan kerusakan serius pada organ tubuh.
"Batas minimal umur perkawinan bagi wanita itu disamakan dengan batas minimal umur bagi pria, yaitu 19 tahun. Namun, masih banyak masyarakat yang terkadang melakukan Mark-up umur agar dinikahkan," kata Nia Kurnia Fauzi dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Keluarga Berencana di Pendopo Kecamatan Manding pada hari Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ketua TP PKK Sumenep Nia Kurnia Fauzi Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Demi Selamatkan Anak Bangsa
Pernyataan diatas itu kata istri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi ini sudah sesuai dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
Dati itulah katanya, pihaknya sangat mengapresiasi dan bahkan mendukung bermacam program untuk menguatkan advokasi pencegahan perkawinan anak sebagai upaya untuk mencegah tindakan pernikahana anak usia dini di Kabupaten Sumenep.
"Mengapa pernikahan anak harus dicegah, sebab dalam konsep agama, sosial, dan kesehatan pernikahan dini memunculkan banyak hal mudharat," katanya.
Hal mudharat itu diantaranya, menjadi pemicu masalah kemiskinan, bagi rumah tangga miskin anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi dan perkawinan dianggap sebagai solusi. Karena lazimnya setelah menikah, kebutuhan pangan, sandang dan pangan menjadi tanggung jawab suami.
"Kondisi ini sebenarnya justri menciptakan lingkungan kemiskinan jika pasangan laki-laki belum ada kesiapan secara mental, ekonomi dan bahkan sosial untuk menikah," katanya.
Selanjutnya, masalah kesehatan, yakni banyak penelitian menunjukkan resiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi.
State Of World population yang diluncurkan lembaga dana kependudukan PBB (UNFPA) menyebutkan, sebanyak 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan, maupun persalinan.
Juga soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku pernikahan usia dini secara mental masih belum matang, karena masih anak-anak. Hal inilah biasanya memicu kekerasan dalam rumah tangga.
"Selain itu perkawinan anak banyak yang terjadi diluar persetujuan anak, anak dipaksa menikah berdasarkan pilihan orang tua. Tidak jarang hal ini m3njadi pemicu keributan dan kesalah pahaman dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Jika praktek seperti ini tidak dilakukan pencegahan, bukan saja m3ngancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial," terangnya.
Dari itulah katanya, mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, dapat menekan angka ibu dan bayi akibat hamil diusia yang terlalu muda atau terlalu tua. Serta menekan jumlah penduduk untuk menyeimbangkan jumlah kebutuhan dengan jumlah penduduk di Indonesia.
"Maka saya mengharapkan peran serta kader TP PKK di masing-masing desa, untuk lebih pro aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam pemerintah daerah untuk ikut mensukseskan program KB serta mengurangi perkawinan anak di Kabupaten Sumenep," harapnya.
Tercatat pada tahun 2019, angka perkawinan anak dibaaah umur di kabupaten Sumenep mencapai sekitar 1.723 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 lalu mencapai 2.029 kasus.
Data tersebut menunjukkan, kasus perkawinan anak usia dini di Kabupaten Sumenep mengalami kenaikan signifikan.
Meskipun pada maret 2020 lalu merupakan awal Covid-19, namun ternyata kegiatan pernikahan dan hajatan masih tetap berlanjut, termasuk kasus pernikahan anak di bawah umur.
"Dengan tindakan kegiatan ini, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat diharapkan angka perkawinan anak di Sumenep ini dapat dikurangi," harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/nia-kurnia-fauzi-saat-memberikan-materi-dalam-sosialisasi.jpg)