Berita Surabaya

RSUD dr Soetomo Bersiap Turunkan Harga Swab PCR Menjadi Rp300 ribu

Rumah sakit plat merah yang menjadi rujukan utama dalam penanganan covid-19 selama pandemi ini siap untuk menyesuaikan harga sesuai Rp300 ribu

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Dirut RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr Soetomo, berkomitmen untuk segera menurunkan harga tes PCR untuk deteksi covid-19.

Rumah sakit plat merah yang menjadi rujukan utama dalam penanganan covid-19 selama pandemi ini siap untuk menyesuaikan harga sesuai dengan keputusan pemerintah pusat menjadi Rp 300 rubu per pengambilan sampel.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirut RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi, pada Surya, Senin (25/10/2021). Ia mengatakan bahwa penyesuaian harga akan segera dilakukan secepat-cepatnya.

"Untuk tes PCR di Soetomo kan gratis kalau pasien. Yang untuk tes mandiri atau privat di kita nggak banyak. Tapi untuk harganya kita tentu sesuaikan dengan apa yang ditetapkan pemerintah," tegas Joni yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kuratif Satgas Covid-19 Jatim ini. 

Bahkan ia mengatakan bahwa harga tes PCR di RSUD Dr Soetomo akan disesuaikan sebesar Rp 300 ribu. Hasil tes PCR tersebut akan dapat berlaku selama 3x24 jam.

"Iya akan kita segera sesuaikan harganya," tegas Joni.

Baca juga: Inilah Cara Dapat Tes Swab PCR atau Rapid Test Antigen Gratis sebagai Syarat Tes SKD CPNS 2021 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan. Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.perjalanan. Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved