Berita Pamekasan

Pengedar Sabu di Pamekasan Dicokok Polres Pamekasan Edarkan hampir 70 gram Sabu

FH ditangkap karena kedapatan memilik enam poket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
FH pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan beserta barang buktinya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pengedar sabu, Selasa (26/10/2021) pukul 21.00 WIB.

Pengedar sabu berinisial FH (22) ini ditangkap di dalam rumahnya, di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, FH ditangkap karena kedapatan memilik enam poket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip, dompet berwarna coklat, dan sebuah potongan sedotan plastik warna orange, serta uang tunai sebesar Rp. Rp. 1.050.000.

Kata dia, semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di dalam kamar pelaku.

Baca juga: Atensi dari Digelarnya Latparops Polres Pamekasan, Kasus KDRT hingga Premanisme

"Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Rabu (27/10/2021).

Menurut AKP Nining, tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak itu untuk dijual kembali kepada orang  lain

Ada pun jumlah sabu yang diamankan Polisi di antaranya, 45,85 gram sabu berlogo “A”, 18,83 gram sabu berlogo “B”, 2,77 gram sabu berlogo “C”, 0,95 gram sabu berlogo “D”, 0,70 gram sabu berlogo “E” dan 0,45 gram sabu berlogo “F”.

"Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved