Fakta Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Lombok Timur, Pelaku Ambil Senjata Hingga Soal Chat Istri

Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban. Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi senjata api 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus anggota polisi tembak polisi lainnya terjadi di Kabupaten Lombok Timur.

Korbannya adalah anggota dari Polres Lombok Timur Briptu HT (26).

Sedangkan pelaku merupakan anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN (38).

Motif dari penembakan tersebut, diduga kuat akibat masalah asmara.

Baca juga: Siapa Penerus Jokowi? Pengamat Nilai Megawati Putuskan Capres PDIP di Last Minute, Puan atau Ganjar?

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus polisi tembak polisi ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLombok.com ( TribunMadura.com network ) dan Kompas.com.

1. Kronologi kejadian

Kasus bermula pada pada Senin (25/10/2021) pagi.

Pada hari itu, Bripka MN yang sedang melaksanakan tugas piket.

Secara diam-diam dia mengambil laras panjang V2 lalu pergi mendatangi rumah Briptu HT.

Lokasinya berada di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.

Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.

Jasad Briptu HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah.

Saat itu Syarif datang untuk mencari korban karena ponselnya yak bisa dihubungi.

Sekitar pukul 15.15 Wita, Syarif masuk ke dalam rumah korban dan melihat rekannya berlumuran darah.

Ia pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.

Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.

Di jasad korban terdapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.

Baca juga: Andai Antonio Conte Latih Manchester United, Mungkin Cristiano Ronaldo Bakal Kewalahan

2. Ambil senjata tanpa izin

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.

Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.

Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.

Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.

Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.

“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.

Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.

”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.

Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.

Baca juga: Ini Para Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Menkopolhukam Mahfud MD

3. Motif masih belum bisa dipastikan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.

Namun dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara.

Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.

"Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," urai Artanto.

Ponsel pelaku dan istrinya disita

Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Termasuk menyita handphone milik pelaku dan istrinya.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data."

"Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

4. Terancam hukuman mati

Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.

Bahkan, ia terancam hukum mati.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Baca juga: Ada 9 Anak Buah Kapal Terlantar di Pulau Guam, Amerika Serikat Tidak Bisa Pulang Karena Tidak Digaji

5. Bripka MN segera dipecat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Muhammad Iqbal akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

Termasuk segera memecat Bripka MN.

Kapolda berjanji akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Disebutkan, dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.

Pada sidang tersebut, ada rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Iqbal.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)(Kompas.com/Idham Khalid/Karnia Septia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved