Berita Sumenep
Nyambi Edarkan Sabu Petani di Sumenep Diamankan Polisi Sita Barang Bukti 0,92 gram
Pria yang sehari-harinya sebagai petani ini ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - M. Ali Fahmi (40) asal Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi pada hari Rabu (3/11/2021) pukul 21.00 WIB.
Pria yang sehari-harinya sebagai petani ini ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Seorang petani itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Kamis (4/11/2021).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, dari tangan tersangka M. Ali Fahmi ini diemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Polisi menyita dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan ± 0,92 gram," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca juga: Ini Tuntutan Massa Aksi dari Aliansi BEM Mahasiswa kepada Bupati Sumenep
Selain itu, ada satu plastik klip kecil sebagai bungkus dua poket sabu, sobekan isolasi warna coklat, satu unit HP merk Redmi bersilikon dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi : M-2328-WD warna merah muda.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.