Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Siap Dilelang untuk Lunasi Utang 22 Tahun Silam
Aset Tommy Soeharto akan dilelang untuk melunasi sejumlah utangnya pada 23 tahun lalu.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Selanjutnya, aset Tommy Soeharto akan dilelang untuk melunasi sejumlah utangnya pada 22 tahun lalu.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penjualan aset Tommy Soeharto dilakukan untuk melunasi utang-utangnya atas PT Timor Putera Nasional (TPN) setelah menerima dana BLBI tahun 1998 silam.
"Terhadap aset PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ucap Rionald dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Adapun penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.
Penagihan PT TPN tersebut berasal dari kredit beberapa bank.
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.
Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, obligor/debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.
Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.
Mahfud MD menyebut, hal inilah yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998.
Di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor saat ini tidak bisa ada nego lagi.
"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," tutur dia.
"Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," pungkas Mahfud MD.
Terkait sita aset dari debitur dan obligor BLBI, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah melakukan penyitaan tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan Tommy Soeharto ke negara hari ini.
Pemerintah melakukan proses penyitaan dengan mengerahkan aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
“Ya betul jadi hari ini satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timur Putra Nasional, itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto untuk negara,” ujarnya.
“Tapi ternyata itu masih disewakan dan penyewanya ke PT itu juga.”
Terkait hal tersebut, Mahfud pun memastikan, pemerintah tidak hanya akan menyita aset seluas 124 hektare di Kabupaten Karawang dari Tommy Soeharto.
Pemerintah, tegasnya, juga akan segera melakukan balik nama atas lahan 124 hektare di Karawang atas nama negara.
“Kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita ada dokumennya,” ujarnya.
Merespons adanya kabar obligor dan debitur BLBI kerap melakukan negosiasi kepada pemerintah untuk lolos dari tanggung jawab, Mahfud MD membenarkan sekaligus mempertanyakan dalam sebuah rapat kenapa obligor dan debitur BLBI tidak menyelesaikan tanggung jawab .
“Lalu ada catatan setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, setiap ganti dirjen itu selalu ada upaya dari obligor debitur tuh nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang lah, ingin hitung kembali sehingga tertunda tunda sampai saat ini,” jelasnya.
Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.
Berikut aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI :
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disita Negara, 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto Bakal Dilelang"dan KompasTV Dear Debitur dan Obligor BLBI, Mahfud MD: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego dan Selesaikan Sekarang!