Berita Surabaya
Pasutri di Sidotopo Diamankan Polrestabes Surabaya, Kompak Edarkan Sabu
Polisi mengamankan keduanya di kosnya saat asyik mengemas paket sabu diJalan Sidotopo Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasutri di Surabaya ini kompak jadi pengedar sabu lantaran terlilit kebutuhan hidup.
Pasutri berinisial RH (52), asal Sungai Pinang Luar, kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur dan SN (40), asal Sidoyoso Simokerto Surabaya, terpaksa dijebloskan ke penjara.
Polisi mengamankan keduanya di kosnya saat asyik mengemas paket sabu diJalan Sidotopo Surabaya, Senin 1 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya Idik I berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 ( delapan) bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 ( satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, 1 ( satu) plastik klip, 1 ( satu) timbangan elektrik dan alat hisap sabu / bong.
"Kami mendapat informasi awal terkait peredaran narkotika di wilayah Sidotopo. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri kedua tersangka yang merupakan pasutri itu," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya, Pakai Mobil Sewa saat Lancarkan Aksi
Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang dipanggil CC didaerah Jl. Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.
"Tersangka beli sebanyak 5 gram dengan rincian pergramnya seharga Rp 1.000.000 juta ," imbuh Daniel.
Selain mengamankan barang bukti diatas, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka.
Kepada polisi keduanya mengaku terlilit kebutuhan hidup hingga nekat terjun di bisnis gelap peredaran narkotika.
Akibat ulah dan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.